HOTNESIA NEWS, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung telah mengambil tindakan inovatif dalam menangani masalah tunggakan pajak kendaraan. Melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, pada 19 Oktober 2023, diperkenalkan konsep pengumuman di speaker stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) sebagai cara untuk meningkatkan kesadaran dan penagihan pajak kendaraan.
Tindakan ini dirancang dengan tujuan meningkatkan pendapatan pajak kendaraan dan mendorong pemilik kendaraan untuk mematuhi kewajiban pajak mereka. Selain itu, kebijakan ini bisa menjadi referensi positif bagi daerah-daerah lain dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak daerah.
Dalam surat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung memerintahkan tim pembina Samsat Provinsi yang melibatkan unsur Bapenda Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung, serta Satuan Pol PP Provinsi Lampung, untuk melaksanakan pendataan terhadap kendaraan bermotor yang mengisi bahan bakar di SPBU di wilayah Provinsi Lampung.
Empat poin utama yang disampaikan dalam surat tersebut adalah:
- Pendataan Kendaraan: Petugas akan melakukan pendataan terhadap kendaraan yang sedang mengisi bahan bakar di SPBU. Ini akan membantu pemerintah untuk lebih efektif dalam memantau pemilik kendaraan yang mematuhi kewajiban pajak mereka.
- Pengumuman di Speaker SPBU: Jika kendaraan tersebut terbukti memiliki tunggakan pajak, pengumuman akan dilakukan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas. Langkah ini akan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan yang belum membayar pajak mereka.
- Pemasangan Stiker Pajak: Petugas akan memasang stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor pada kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Tindakan ini akan menjadi tanda yang jelas bagi pemilik kendaraan bahwa mereka harus segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka.
- Kerja Sama dengan SPBU: Pemerintah meminta dukungan dan kerja sama dari pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor ini. Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, khususnya SPBU, diharapkan akan mempercepat dan memperlancar proses pendataan.
Langkah inovatif ini mencerminkan komitmen pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan pendapatan pajak dan memastikan bahwa semua pemilik kendaraan membayar pajak mereka secara tepat waktu. Dengan pengumuman di speaker SPBU, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak akan lebih sadar akan kewajiban mereka, dan diharapkan mereka akan segera memenuhi tanggung jawab pajak mereka.
Namun, penting untuk diingat bahwa implementasi kebijakan serupa di seluruh Indonesia akan bergantung pada otoritas pajak di masing-masing daerah. Masing-masing daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan pajak mereka sendiri, dan tindakan seperti ini harus mempertimbangkan berbagai aspek termasuk hukum perpajakan, etika, dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Meskipun Provinsi Lampung memberikan contoh positif, tidak ada jaminan bahwa langkah serupa akan diterapkan di seluruh negeri tanpa pertimbangan yang matang.(MIS)