HOTNESIA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejati Sumut ungkap tegas kasus APD Dinkes pengadaan Alat Pelindung Diri di Sumut murni penegakan hukum. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang beredar bahwa kasus ini memiliki motif politik.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyatakan kepada wartawan, “Dapat kami pastikan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi mantan Kadis Kesehatan dan rekanan murni penegakan hukum. Tidak ada kaitannya dengan politik (Pilkada dan lainnya).“(16/3/2024)
Kasusnya ini telah berlangsung lama sejak tahun 2023 penyelidikannya (lid), tim penyidik Pidsus Kejati Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu Alwi Mujahit Hasibuan (AMH), mantan Kadis Kesehatan Sumut, dan Robby MN, selaku rekanan. Keduanya ditahan di Rutan Pancurbatu dan Rutan Labuhan Deli.
Berdasarkan hasil audit forensik, ditemukan kerugian negara senilai Rp24 miliar. Tim penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Yos A Tarigan menegaskan bahwa Kejati Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional serta kejati Sumut Ungkap tegas kasus APD Dinkes tanpa ada motif lain. “Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap semua fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Kejati Sumut juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana. “Tim penyidik Pidsus sedang koordinasi dengan pihak PPATK untuk mendapatkan fakta yang dibutuhkan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana Covid-19 yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat dari virus Corona. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara (USU), mengapresiasi langkah Kejati Sumut dalam mengusut kasus ini. “Ini merupakan langkah maju dalam pemberantasan korupsi di Sumut,” ujarnya.
Kejati Sumut ungkap tegas kasus APD Dinkes harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk kepada pejabat tinggi. “Kasus ini harus menjadi contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Masyarakat juga diharapkan untuk aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah dan melaporkan jika menemukan adanya dugaan korupsi.
Kronologi Kasus:
- Tahun 2020: Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD senilai Rp39,9 miliar.
- Penyelidikan: Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti.
- Penyidikan: Kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan dua tersangka ditetapkan, yaitu Alwi Mujahit Hasibuan (AMH), mantan Kadis Kesehatan Sumut, dan Robby MN, selaku rekanan.
- Penahanan: Kedua tersangka ditahan di Rutan Pancurbatu dan Rutan Labuhan Deli.
- Audit Forensik: Hasil audit forensik menunjukkan kerugian negara senilai Rp24 miliar.
- Koordinasi dengan PPATK: Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana.
Modus Operandi:
- Mark Up Harga: Tim penyidik menemukan adanya mark up harga yang signifikan dalam pengadaan APD.
- Fiktif: Ada indikasi pengadaan APD fiktif, tidak sesuai spesifikasi, dan tidak memiliki izin edar.
- Suap: Diduga adanya suap dari rekanan kepada pejabat Dinkes Sumut.
Langkah Selanjutnya:
- Kejati Sumut masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
- Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut akan segera melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana Covid-19 yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat dari virus Corona. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kejati Sumut ungkap tegas kasus APD Dinkes menjadi bukti komitmen Kejati Sumut dalam menegakkan hukum. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.